.

SELAMAT DATANG DI BLOG LINTAS INFORMASI MADIUN TV, HANYA MADIUN TV YANG MEMBERIKAN BERITA TER AKTUAL SE EKS KARESIDENAN MADIUN. KRITIK DAN SARAN KIRIM KE EMAIL lintasmadiuntv@gmail.com Atau Anda dapat Menghubungi (0351) 7682761 & 081335326942.

Jumat, 22 April 2011

MADIUN - CABULI GADIS, WARGA NGANJUK DIVONIS 5 TAHUN PENJARA

Ketua majelis hakim pengadilan negeri kabupaten madiun, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, kepada seorang warga dusun combre desa gondanglegi kecamatan prambon kabupaten nganjuk. Terdakwa, terbukti mencabuli w-l warga desa pulerejo kecamatan pilangkenceng kabupaten madiun, yang masih di bawah umur. Sementara/ vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar